Kewajiban Fidyah: Memahami Konsep Tebusan Puasa Ramadhan dan Kriteria Wajib Bayar
SARANA BERBAGI – Bagi umat Islam yang mengalami kendala syar’i, ibadah puasa Ramadhan dapat diganti dengan menunaikan Fidyah. Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Kewajiban ini merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, dan tidak diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu.
Landasan hukum mengenai Fidyah tercantum jelas dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”.
Tiga Kriteria Wajib Bayar Fidyah
Menurut ketentuan syariat, terdapat kriteria spesifik bagi individu yang boleh tidak berpuasa dan diwajibkan menunaikan Fidyah sebagai gantinya. Kriteria tersebut di antaranya meliputi:
-
Orang Tua Renta: Individu yang sudah berusia lanjut dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
-
Orang Sakit Parah: Mereka yang menderita sakit parah dengan kemungkinan kecil untuk sembuh total.
-
Ibu Hamil atau Menyusui: Wanita yang tengah hamil atau menyusui, yang jika berpuasa dikhawatirkan mengganggu kondisi diri sendiri atau bayi yang dikandungnya atau disusuinya.
Fidyah wajib dibayarkan sejumlah hari puasa yang ditinggalkan oleh satu orang. Nantinya, makanan tersebut diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Bentuk pembayaran Fidyah adalah dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Menunaikan Fidyah tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga misi kemanusiaan yang menjamin santunan pangan bagi mereka yang membutuhkan.

