Harga Emas Naik, Apakah Zakat yang Dibayar Ikut Naik?
SARANA BERBAGI – Pertanyaan ini sering muncul ketika harga emas mengalami kenaikan signifikan. Banyak Muslim yang menyimpan emas sebagai tabungan atau investasi mulai bertanya, apakah zakat yang harus dibayar juga ikut naik?
Jawabannya bisa iya, tergantung pada nilai emas yang dimiliki saat telah mencapai nisab dan haul.
Dalam fikih zakat, emas termasuk harta yang wajib dizakati jika telah memenuhi dua syarat utama, yaitu mencapai nisab (batas minimal harta) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).
Nisab Zakat Emas Mengacu pada Berat, Bukan Harga
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ yang menjelaskan batas minimal emas yang wajib dizakati.
Artinya, patokan awal zakat emas bukan pada nilai rupiahnya, melainkan pada berat emas yang dimiliki. Namun saat menghitung zakat, nilai rupiah mengikuti harga emas saat itu.
Di sinilah kenaikan harga emas dapat memengaruhi besaran zakat yang harus dibayarkan.
Bagaimana Kenaikan Harga Emas Mempengaruhi Zakat?
Misalnya seseorang memiliki 100 gram emas yang telah disimpan lebih dari satu tahun.
Jika tahun lalu harga emas Rp900.000 per gram, maka total nilai emas tersebut adalah Rp90.000.000. Zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari nilai tersebut.
Namun ketika harga emas naik menjadi Rp1.200.000 per gram, nilai emas yang sama menjadi Rp120.000.000. Maka zakat 2,5% dihitung dari nilai terbaru ini.
Artinya, jumlah emasnya tidak bertambah, tetapi nilainya meningkat, sehingga zakat yang dibayarkan juga ikut naik.
Pendapat Ulama tentang Perhitungan Ini
Para ulama sepakat bahwa zakat emas dihitung berdasarkan nilai emas pada saat jatuh tempo zakat, bukan berdasarkan nilai saat membeli.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa zakat pada emas dan perak dihitung berdasarkan nilainya ketika telah mencapai haul.
Pendapat ini juga diperkuat oleh ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqh az-Zakah, yang menegaskan bahwa fluktuasi harga emas memengaruhi nilai zakat karena zakat berkaitan dengan nilai harta, bukan hanya jumlah fisiknya.
Bagaimana Jika Emas Dipakai sebagai Perhiasan?
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa emas perhiasan tetap wajib dizakati jika telah mencapai nisab.
Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa emas yang dipakai secara wajar sebagai perhiasan sehari-hari tidak wajib dizakati.
Namun jika jumlahnya berlebihan atau disimpan sebagai investasi, maka tetap wajib dizakati.
Intinya: Harga Emas Naik, Zakat Bisa Ikut Naik
Karena zakat dihitung berdasarkan nilai emas saat jatuh tempo, maka ketika harga emas naik, zakat yang dibayarkan juga bisa meningkat. Sebaliknya, jika harga emas turun, nilai zakat yang dibayarkan juga dapat lebih rendah.
Inilah keadilan dalam syariat zakat, karena zakat mengikuti nilai harta yang dimiliki secara aktual.
Cara Sederhana Menghitung Zakat Emas
-
Pastikan emas mencapai nisab 85 gram
-
Pastikan sudah dimiliki selama 1 tahun hijriah
-
Cek harga emas saat ini
-
Kalikan total nilai emas dengan 2,5%
Dengan cara ini, zakat yang dibayarkan akan sesuai dengan ketentuan syariat.
Kenaikan harga emas bukan hanya kabar baik bagi nilai investasi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa di dalam harta kita terdapat hak orang lain. Ketika harga emas naik dan zakat yang dibayarkan meningkat, berarti semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Karena itu, jika emas yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul, jangan lupa untuk menunaikan zakatnya.

