Apa Itu Kafarat Zihar? Ini Dia Pengertian dan Cara Bayarannya

kafarat zihar

SARANA BERBAGI – Kafarat zihar ada banyak sekali macamnya, kafaratnya atau denda juga ada ketentuannya. Simak selengkapnya pada artikel ini agar dipahami!

Kafarat zihar adalah tebusan dosa yang wajib dibayar oleh seorang suami setelah mengucapkan zhihar, yaitu ucapan yang menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya atau wanita lain yang haram dinikahi. Besaran kafarat ini pun tidak ringan, karena menjadi bentuk hukuman atas ucapan yang diharamkan dalam syariat.

Secara sederhana, kafarat zihar adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan seorang suami setelah melontarkan ucapan zihar. Dalam Islam, ucapan ini dapat menyebabkan hubungan suami istri terganggu, bahkan membatasi hingga melarang adanya hubungan intim.

Dengan melunasi kafarat, seorang suami dapat menebus kesalahan yang ia lakukan, sehingga terlepas dari larangan yang timbul akibat zihar.

Untuk memahami lebih dalam mengenai pengertian kafarat zihar, contoh ucapannya, hingga tata cara pembayarannya, mari simak ulasan berikut ini.

 

Apa Itu Kafarat Zihar?

Sebelum memahami kafarat zihar, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu zihar dalam Islam.

Zihar adalah perbuatan yang diharamkan, yaitu ketika seorang suami menyamakan istrinya atau bagian tubuh istrinya dengan ibu atau saudara perempuannya. Dalam praktiknya, ucapan semacam ini kerap muncul dengan semena-mena, sehingga berakibat terhentinya hubungan suami istri.

Atas tindakan tersebut, seorang suami diwajibkan menebus kesalahannya dengan membayar kafarat, yakni denda atau kompensasi yang ditetapkan syariat. Bentuk kafarat ini bisa berupa memerdekakan budak, memberi makan fakir miskin, atau amalan lain yang ditentukan. Tujuannya adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan penebus dosa atas dampak yang ditimbulkan dari zihar terhadap istri.

Ungkapan Zihar

Sebagai seorang Muslim, kita dituntut untuk selalu berjalan di atas kebaikan. Terlebih lagi ketika sudah memasuki kehidupan rumah tangga, penting bagi pasangan suami-istri untuk saling menjaga, serta menghindari ucapan maupun perbuatan yang dapat melukai perasaan atau fisik masing-masing pihak.

Baca Juga  Kafarat Zhihar: Ketentuan Syariah untuk Menebus Kesalahan Suami Terhadap Istri

Salah satu perilaku yang dapat menyakiti pasangan adalah zihar. Zihar merupakan perbuatan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibu atau saudara perempuannya.

Tindakan ini tidak hanya berupa ucapan, tetapi juga dapat muncul dalam sikap atau perilaku. Misalnya, ketika suami berkata kepada istrinya bahwa ia tampak seperti ibu atau saudaranya, atau dengan sengaja menolak memberikan nafkah dan hak-hak istri tanpa alasan yang benar. Bahkan, penghentian hubungan suami-istri juga bisa termasuk dalam kategori zihar.

Perbuatan zihar membawa konsekuensi yang berat bagi pelakunya. Oleh karena itu, syariat menetapkan adanya kafarat zihar, yaitu kewajiban yang harus ditunaikan suami sebagai bentuk penebusan dan tanggung jawab atas perbuatannya terhadap istri.

Cara Membayar Zihar

Zihar merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam dan telah diharamkan melalui dalil dan hadits. Pelaku zihar diwajibkan menunaikan kafarat atau kompensasi sebagai bentuk tebusan atas perbuatannya.

Adapun cara membayar kafarat zihar dapat ditempuh dengan beberapa pilihan, seperti berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa jeda, memerdekakan seorang hamba sahaya, atau memberikan makanan kepada orang-orang miskin. Berikut penjelasan lengkap mengenai tata cara kafarat zihar:

  1. Memerdekakan Hamba Sahaya (Budak)

Salah satu bentuk kafarat bagi pelaku zihar adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau budak.
Namun, pelaksanaannya tetap memiliki syarat tertentu. Misalnya, ketika pelaku zihar berada dalam kondisi sakit atau sudah lanjut usia yang renta.

  1. Berpuasa 60 Hari

Bila tidak mampu memerdekakan hamba sahaya, terdapat pilihan lain untuk menunaikan kafarat. Alternatif kompensasi zihar ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Mujadilah: 4) dan dapat dijadikan pedoman bagi mereka yang melakukan zihar.

فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۝٤

Baca Juga  Mengenal Kafarat Sumpah: Denda yang Menghapus Dosa

Artinya: Barang siapa yang tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Tetapi, barang siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih.

 

Dalam konteks ibadah puasa, amalan ini menjadi bentuk tebusan atas perbuatan zihar. Puasanya wajib dilakukan secara berturut-turut tanpa boleh terputus. Jika seseorang benar-benar tidak sanggup melaksanakannya, barulah diperbolehkan menempuh cara lain. Namun, ketidakmampuan tersebut harus jelas alasannya, seperti karena sakit, usia lanjut, atau kondisi serupa.

  1. Memberi Makan 60 Orang Miskin

Alternatif terakhir untuk menebus perilaku zihar seorang suami kepada istrinya adalah dengan memberi makan 60 orang miskin. Apabila tidak mampu menebus dengan berpuasa, maka ia bisa memerdekakan seorang hamba sahaya.

Namun jika hal itu pun tidak sanggup dilakukan, maka memberikan makanan kepada orang-orang miskin menjadi pilihan berikutnya. Berikanlah makanan terbaik dengan hati yang tulus dan penuh keridhaan, sebagai bentuk penebusan atas perbuatan zihar yang telah dilakukan.

 

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *