Program Pembayaran Kafarat (Dosa yang harus di tebus)

Baru Terkumpul

Rp. 1.020.000

Informasi program Sedekah

20 Oktober 2023

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Assalamualaikum ayahanda ibunda…

Pernah melanggar sumpah atas nama Allah SWT?
Ingat..!! ada kewajiban membayar denda.

Kafarat merupakan suatu cara untuk menebus kesalahan atau dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat hukumnya wajib dibayarkan bagi seorang muslim ketika sudah melakukan dosa atau kesalahan-kesalahan yang di sengaja (denda).

DENDA YANG HARUS DITUNAIKAN JIKA TERKENA KAFARAT

1. KAFARAT SUMPAH PALSU
Melakukan sumpah Palsu atas nama Allah:

*Memberi makan 10 orang miskin Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin atau Puasa selama 3 hari berturut-turut.
(QS AL-MAIDAH : 89)

2. KAFARAT DZIHAR
Menyamakan Punggung Istri dengan Ibunya Suami. Kafarat yang harus dibayar:

*Puasa dua bulan berturut-turut Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
(QS. AL-MUJADDILAH: 3)

3.TINDAKAN PEMBUNUHAN

*Memerdekakan Budak atau puasa 2 bulan berturut-turut.
(QS. An-Nisa : 92)

4. JIMA’ DI SIANG BULAN RAMADHAN

*Memerdekakan budak, Puasa dua bulan berturut-turut atau Memberi makan 60 orang miskin.

5.Membunuh Hewan buruan pada waktu Ihram

*Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu atau sedekah ke fakir miskin senilai hewan yang diburu.

6.KAFARAT ILA’
Seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya. Kafarat yang harus dibayar:

*Memerdekakan budak, Puasa dua bulan berturut – turut atau Memberi makan 60 orang miskin.

 

BAGAIMANA CARA MEMBAYAR KAFARAT DENGAN UANG?

Cara penghitungan kafarat

Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.

Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang 40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp 600.0000.,
Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000

1. Klik tombol “Bayar Sekarang”;

2. Chat Costumer Service kami;

3. Pilih Transaksi Via Rekening apa.

4. Transfer Sedekah ke Rekening Sarana Berbagi lalu cetak/Screenshoot/foto bukti Transaksi.

5. kirimkan bukti transfer agar dapat kami cek dan proses.

Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman sedekah ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.

DISCLAIMER: Dana yang didonasikan melalui Yayasan Sarana Berbagi bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (Money Laundry), termasuk terorisme maupun kejahatan lainnya. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Copyright © 2023 Sarana Berbagi. All Rights Reserved